Telah ditetapkan besaran tarif PNBP atas jasa layanan penerbitan SPE-GRK dan SRN sebesar Rp 3.000,00/dokumen

Pemberitahuan kepada semua stakeholders dan klien SPEI: Telah ditetapkan besaran tarif atas jasa layanan penerbitan SPE-GRK dan SRN sebesar Rp 3.000,00/dokumen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 30 September 2024. Ketetapan ini mulai diberlakukan 30 hari sejak tanggal diundangkan. (Download PP 36 Tahun 2024)

 •  Telah ditetapkan besaran tarif PNBP atas jasa layanan penerbitan SPE-GRK dan SRN sebesar Rp 3.000,00/dokumen