Dalam Peraturan Menteri LHK No. 21/2022, Pasal 60 ayat (2) huruf f disebutkan bahwa penerbitan SPE-GRK dari Offset emisi persyaratan metodologi yang digunakan untuk mengukur capaian kinerja Pengurangan emisi GRK harus memenuhi salah satu kriteria yaitu, (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal; (2) ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional; atau (3) disetujui oleh UNFCCC.
Guna memfasilitasi persyaratan dimaksud, melalui Keputusan Direktur Jenderal PPI No. 22/PPI/IGAS/PPI.2/6/2017, telah dibentuk Tim Panel Metodologi. Tim Panel Metodologi menetapkan metodologi yang dapat diusulkan dan digunakan oleh penanggung jawab aksi.
Nomor | Nama | Sumber | Status | Aksi |
---|---|---|---|---|
Nama | Tanggal Pengajuan | Status Terakhir | Aksi |
---|---|---|---|