Metodologi

Dalam Peraturan Menteri LHK No. 21/2022, Pasal 60 ayat (2) huruf f disebutkan bahwa penerbitan SPE-GRK dari Offset emisi persyaratan metodologi yang digunakan untuk mengukur capaian kinerja Pengurangan emisi GRK harus memenuhi salah satu kriteria yaitu, (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal; (2) ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional; atau (3) disetujui oleh UNFCCC.

Guna memfasilitasi persyaratan dimaksud, melalui Keputusan Direktur Jenderal PPI No. 22/PPI/IGAS/PPI.2/6/2017, telah dibentuk Tim Panel Metodologi. Tim Panel Metodologi menetapkan metodologi yang dapat diusulkan dan digunakan oleh penanggung jawab aksi.


Metodologi Yang Sudah Disetujui

Filter by
Showing
of 20 entries
Nomor Nama Sumber Status Aksi

Prosedur Pengusulan Metodologi

Prosedur Pengusulan Metodologi

List Dokumen Metodologi Yang Sedang Proses Pengusulan

Filter by
Showing
of 20 entries
Nama Tanggal Pengajuan Status Terakhir Aksi
 •  Telah ditetapkan besaran tarif PNBP atas jasa layanan penerbitan SPE-GRK dan SRN sebesar Rp 3.000,00/dokumen