Roster Of Expert

Dalam hal Validator dan Verifikator sebagaimana dimaksud belum mencukupi kualifikasi yang diatur dalam Peraturan, maka Validasi, dan Verifikasi dapat dilakukan oleh tenaga ahli yang terdaftar di dalam SRN PPI (Roaster of Expert).

Tenaga ahli yang dimaksud harus memenuhi paling sedikit dua kompetensi dari kualifikasi sebagai berikut:

  1. Memiliki sertifikat sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia di bidang Validasi dan Verifikasi pengurangan Emisi GRK;
  2. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam menangani isu Perubahan Iklim dan mekanisme penyelenggaraan NEK;
  3. Memiliki bukti pendidikan formal di bidang Perubahan Iklim dan/atau pendidikan formal terkait dengan Perubahan Iklim; dan/atau
  4. Memiliki sertifikat pelatihan di bidang Perubahan Iklim.


© Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (DJPPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 2022