Dalam hal Validator dan Verifikator sebagaimana dimaksud belum mencukupi kualifikasi yang diatur dalam Peraturan, maka Validasi, dan Verifikasi dapat dilakukan oleh tenaga ahli yang terdaftar di dalam SRN PPI (Roaster of Expert).
Tenaga ahli yang dimaksud harus memenuhi paling sedikit dua kompetensi dari kualifikasi sebagai berikut:
© Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (DJPPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 2022