Tentang SRN Pengendalian Perubahan Iklim

Perubahan iklim telah menjadi menjadi fokus pertimbangan dalam perumusan tujuan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Mengingat kerentanan Indonesia akan dampak perubahan iklim, pemerintah mengarusutamakan isu perubahan iklim dalam RPJM 2015- 2019 dan selanjutnya mengintegrasikan aksi perubahan iklim dibawah satu entitas kelembagaan melalui pembentukan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (DJPPI) bertindak sebagai National Focal Point dalam pengendalian perubahan iklim sebagaimana dimandatkan melalui Permen P.18/MENLHK-II/2015. DJPPI bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim, termasuk didalamnya fungsi mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Dalam koordinasi Ditjen PPI, aksi pengendalian perubahan iklim diarahkan untuk terintegrasi dengan rencana pembangunan berkelanjutan rendah karbon. Sinergi ini akan berkontribusi dalam menghadirkan kesejahteraan berkeadilan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi Rakyat Indonesia baik di masa kini dan di masa mendatang.

Mengukur Aksi Pengendalian Perubahan Iklim

Kompleksitas penangan perubahan iklim memerlukan pendekatan yang memenuhi unsur keterpaduan, sinergi, konsistensi dan dapat terukur. Aksi pengendalian perubahan iklim akan tepat sasaran dan tepat guna manakala proses dan progresnya dapat terukur, terlacak dan transparan.

Dalam tataran ini kebutuhan basis data dan informasi terkait aksi pengendaliaan perubahan iklim menjadi penting. Data dengan integritas tinggi baik data statistik, spasial dan administrasi yang tepat dan termuktahirkan akan mampu memberikan gambaran akan kondisi normal dan kondisi riil di lapangan. Data menjadi penting untuk memahami tingkat kesiapan daerah maupun suatu kelompok masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim termasuk untuk melihat apakah intervensi dari suatu program dan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim berdampak pada peningkatan ketahanan masyarakat dan penurunan emisi perubahan iklim.

Peran Sistem Registri

Sistem Registri Nasional akan menjadi wadah pengelolaan data dan informasi aksi dan sumber daya Adaptasi dan Mitigasi perubahan iklim di Indonesia. Hal ini memungkinkan terwujudnya standarisasi dan integrasi data maupun informasi sehingga mengurangi persoalan data yang selama ini terjadi seperti akurasi data yang rendah, redundasi, ketidakmukthiran dan inkonsistensi data. Berdasarkan Pasal 69 Peraturan Presiden No. 98/2021, bahwa dalam Upaya mencapai target NDC, setiap Pelaku Usaha wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, Penyelenggaraan NEK, dan Sumber Daya Perubahan Iklim pada SRN PPI.

Seiring dengan upaya pengarusutamaan isu perubahan iklim di tingkat kebijakan pemerintah, aksi pengendalian perubahan iklim telah pula diinisiasi oleh berbagai pihak. Ditingkat tapak, masyarakat baik inisitiatif mandiri maupun melalui pendampingan mitra turut berkontribusi dalam mengurangi dampak perubahan iklim. Melalui SRN inilah, data dan informasi dari aksi maupun sumber daya yang digunakan upaya kolektif tersebut dihimpun. Ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas kontribusi berbagai dalam upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia.

Sistem Registri Nasional mendorong keterbukaan informasi melalui halaman dashboard yang memungkinkan akses data atau bagi-pakai peta. Hal ini bagian dari fungsi penyampaian informasi terkait aksi pengendalian perubahan iklim pada publik dan pemangku kepentingan. Namun demikian atas dasar pertimbangan keamanan nasional Sistem Registri Nasional dapat menutup data dan informasi spesifik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga berlaku bagi data yang bersifat pribadi dan mengandung kerahasiaan pribadi. (confidential).

Pada akhirnya, data dan informasi tentang aksi pengendalian perubahan iklim yang terintegrasi dan berintegritas tinggi secara efektif akan menjadi alat monitoring kerentanan dan perencanaan kegiatan aksi pengendalian perubahan iklim.


© Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (DJPPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 2022