Logo SRN
  • Beranda
  • Tentang
    Tentang
    Tata Cara
    Panduan & FAQ
  • Data & Sebaran
    Data
    Sebaran
  • Registrasi

Tata Cara

srn
  1. Penanggung jawab kegiatan mengisi formulir pendaftaran dengan mengisi isian data yang terdiri dari tiga tahap yaitu data penanggung jawab kegiatan pengendaliaan perubahan iklim, narahubung dan akun penanggungjawab kegiatan.
  2. Penanggung jawab kegiatan mendapatkan validasi pendaftaran melalui surat elektronik. Penanggung jawab kegiatan melakukan konfirmasi akun dengan meng-klik tautan yang dikirim melalui surat elektronik tersebut.
  3. Penanggung jawab aksi akan mendapatkan email notifikasi sebagai pemberitahuan pendaftarannya telah diterima.
  4. Tim Sekretariat melakukan pengecekan data pendaftar.
  5. Sistem Registri Nasional mengirimkan nomor pendaftaran via surat elektronik. Dengan ini penanggung jawab kegiatan dapat melakukan Login dengan menggunakan username dan password yang didaftarkan.
  1. Penanggung jawab kegiatan melakukan pengisian formulir data umum. Pengisian dapat dilakukan secara bertahap dan penanggung jawab kegiatan menyimpannya sebagai draft ataupun langsung dikirim
  2. Tim Sekretariat SRN melakukan pengecekan isian data umum.
  3. Tim Sekretariat SRN melakukan approval data umum
  4. Sistem Registri Nasional memberikan nomor akun kepada penanggung jawab kegiatan melalui surat elektronik
  1. Penanggung jawab kegiatan melakukan pengisian formulir data umum. Pengisian dapat dilakukan secara bertahap dan penanggung jawab kegiatan menyimpannya sebagai draft ataupun langsung dikirim
  2. Tim Sekretariat SRN melakukan pengecekan isian data umum.
  3. Tim Sekretariat SRN melakukan approval data umum
  4. Sistem Registri Nasional memberikan nomor akun kepada penanggung jawab kegiatan melalui surat elektronik
Template Dokumen Teknis Unduh
Dokumen Teknis Proklim Lestari unduh
Dokumen Teknis Proklim unduh
Dokumen Teknis Laporan Skema REDD+ unduh
  1. Tim Sekretariat SRN mengisi formulir data verifikasi untuk masing-masing komponen data teknis kegiatan.
  2. Tim Sekretariat SRN melakukan verifikasi penurunan emisi dari aksi dan penggunaan sumberdaya yang dilaporkan. Jika terdapat data yang kurang lengkap, Tim Sekretariat SRN akan mengembalikan formulir tersebut kepada penanggung jawab kegiatan
  3. Kegiatan yang telah diverifikasi diberikan status terverifikasi.
DJPPI - KLHK
  • Gedung Manggala Wanabakti
    Blok VII Lt. 12
    Jl. Gatot Subroto, Senayan
    Jakarta 10207
  • +62 (21) 5730144
    +62 (21) 5720194
  • srnppi@menlhk.go.id
  • ditjenppi.menlhk.go.id

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (DJPPI) adalah salah satu unit kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menangani perubahan iklim khususnya dalam penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi aksi mitigasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Dengan dibentuknya DJPPI, menjadi harapan baru bagi implementasi kegiatan pengendalian perubahan iklim yang terkelola dengan baik dalam mendukung tujuan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.


Sistem ini dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan dukungan Pemerintah Norwegia melalui Program REDD+ yang difasilitasi oleh UNDP

© Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim 2019