Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (DJPPI)
adalah salah satu unit kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menangani perubahan iklim
khususnya dalam penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan
penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring,
pelaporan dan verifikasi aksi mitigasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Dengan dibentuknya DJPPI, menjadi harapan baru bagi implementasi kegiatan pengendalian perubahan iklim
yang terkelola dengan baik dalam mendukung tujuan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.