Tentang SRN Pengendalian Perubahan Iklim
Perubahan iklim telah menjadi menjadi fokus pertimbangan dalam perumusan tujuan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Mengingat kerentanan Indonesia akan dampak perubahan iklim, pemerintah mengarusutamakan isu perubahan iklim dalam RPJM 2015- 2019 dan selanjutnya mengintegrasikan aksi perubahan iklim dibawah satu entitas kelembagaan melalui pembentukan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (DJPPI) bertindak sebagai National Focal Point dalam pengendalian perubahan iklim sebagaimana dimandatkan melalui Permen P.18/MENLHK-II/2015. DJPPI bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim, termasuk didalamnya fungsi mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Dalam koordinasi Ditjen PPI, aksi pengendalian perubahan iklim diarahkan untuk terintegrasi dengan rencana pembangunan berkelanjutan rendah karbon. Sinergi ini akan berkontribusi dalam menghadirkan kesejahteraan berkeadilan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi Rakyat Indonesia baik di masa kini dan di masa mendatang.