srn

Langkah I

  1. Penanggung jawab kegiatan mengisi formulir pendaftaran dengan mengisi isian data yang terdiri dari tiga tahap yaitu data penanggung jawab kegiatan pengendaliaan perubahan iklim, narahubung dan akun penanggungjawab kegiatan.
  2. Penanggung jawab kegiatan mendapatkan validasi pendaftaran melalui surat elektronik. Penanggung jawab kegiatan melakukan konfirmasi akun dengan meng-klik tautan yang dikirim melalui surat elektronik tersebut.
  3. Penanggung jawab aksi akan mendapatkan email notifikasi sebagai pemberitahuan pendaftarannya telah diterima.
  4. Tim Sekretariat melakukan pengecekan data pendaftar.
  5. Sistem Registri Nasional mengirimkan nomor pendaftaran via surat elektronik. Dengan ini penanggung jawab kegiatan dapat melakukan Login dengan menggunakan username dan password yang didaftarkan.

Langkah II

  1. Penanggung jawab kegiatan melakukan pengisian formulir data umum. Pengisian dapat dilakukan secara bertahap dan penanggung jawab kegiatan menyimpannya sebagai draft ataupun langsung dikirim
  2. Tim Sekretariat SRN melakukan pengecekan isian data umum.
  3. Tim Sekretariat SRN melakukan approval data umum
  4. Sistem Registri Nasional memberikan nomor akun kepada penanggung jawab kegiatan melalui surat elektronik

Langkah III

  1. Penanggung jawab kegiatan mengisi formulir data teknis sesuai dengan kriteria kegiatan yang didaftarkan yaitu kegiatan adaptasi, mitigasi, joint adaptasi dan mitigasi serta kegiatan terkait lainnya
  2. Tim Sekretariat SRN melakukan validasi data teknis. Jika terdapat data yang tidak lengkap maka Tim Sekretariat SRN akan mengembalikan formulir data teknis tersebut kepada penanggung jawab kegiatan untuk dilengkapi.
  3. Sistem Registri Nasional memberikan nomor registri kepada penanggungjawab kegiatan melalui surat elektronik.

Langkah IV

  1. Tim Sekretariat SRN mengisi formulir data verifikasi untuk masing-masing komponen data teknis kegiatan.
  2. Tim Sekretariat SRN melakukan verifikasi penurunan emisi dari aksi dan penggunaan sumberdaya yang dilaporkan. Jika terdapat data yang kurang lengkap, Tim Sekretariat SRN akan mengembalikan formulir tersebut kepada penanggung jawab kegiatan
  3. Kegiatan yang telah diverifikasi diberikan status terverifikasi.

DJPPI - KLHK

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (DJPPI) adalah salah satu unit kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menangani perubahan iklim khususnya dalam penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi aksi mitigasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Dengan dibentuknya DJPPI, menjadi harapan baru bagi implementasi kegiatan pengendalian perubahan iklim yang terkelola dengan baik dalam mendukung tujuan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.